BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Saat ini adalah era dimana globalisasi telah mempengaruhi berbagai aspek pada masyarakat. Tentunya
dalam hal ekonomi . Dalam hal ekonomi sendiri tak terlepas dari kata pemasaran
. Kini pemasaran dapat dilakukan dengan berbagai macam media . Mulai dari surat
kabar , radio , televisi , internet , dan yang lain . Produsen selalu melakukan
hal yang menarik hati agar para konsumen tertarik dengan produk mereka . Namun
diantaranya melakukannya dengan hal yang tidak seharusnya . Banyak diantara
mereka yang membuat iklan yang menarik dengan tawaran-tawaran mereka . Banyak
pula dari tawaran-tawaran tersebut yang sesuai isi , dan ada juga yang tidak ,
karena ternyata ada berbagai syarat dibaliknya . Hal ini semakin lama semakin menjadi
. Hingga ada iklan yang disebut menyesatkan karena tidak sesuai tawaran pada
iklan yang tertampil . Hal ini tentu menyalahi aturan dari hukum perlindungan
konsumen .
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dari
latar belakang diatas , penulis dapat membuat rumusan masalah sebagai berikut :
a)
Bagaimana
pengertian dari iklan yang menyesatkan ?
b)
Bagaimanakah
pengaruh dari iklan yang menyesatkan terhadap konsumen?
c)
Bagaimana
ketentuan hukum terhadap iklan yang menyesatkan ?
d)
Bagaimana
upaya perlindungan konsumen terhadap iklan yang menyesatkan ?
1.3 TUJUAN P
ENELITIAN
a)
Mengetahui
pengertian dari iklan yang menyesatkan
b)
Mengetahui
pengaruh dari iklan yang menyesatkan terhadap konsumen
c)
Mengetahui
hukum terhadap iklan yang menyesatkan
d)
Mengetahui upaya
perlindungan konsumen terhadap iklan yang menyesatkan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN DARI IKLAN YANG MENYESATKAN
Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi dengan mengonsumsi
produk yang dihasilkan oleh produsen . Konsumen dapat mengetahui produk yang
dihasilkan oleh produsen seperti misal : makanan , minuman , obat-obatan ,
barang elektronik , melalui iklan pada berbagai media . Iklan dapat dimisalkan
sebagai jembatan antara produsen dengan konsumen . Iklan dapat memberikan
informasi mengenai produk yang dijual oleh produsen terhadap konsumen .
Iklan dapat disimpulkan sebagai alat untuk mempengaruhi
masyarakat dalam mengambil keputusan atau pesan yang berisi informasi mengenai
suatu produk , jasa , gagasan tertentu yang disebarkan kepada masyarakat
melalui pemanfaatan media cetak , elektronik , atau media luar ruangan .
Pengaruh yang ditimbulkan oleh iklan tidak dapat dipisah
dari fungsi iklanm sebagai sumber informasi , melalui pemberian informasi yang
harus benar dan bertanggung jawab . Keharusan ini ditegaskan dalam asas-asas
umum dalam Tata Krama dan Tata Cara Periklanan sebagai kode etik/etika di
bidang periklanan bahwa “iklan harus jujur , bertanggung jawab , dan tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku”. Pada kenyataannya hal tersebut belum
dipatuhi oleh pihak periklanan . Padahal kode etik tersebut disusun sendiri
oleh kalangan periklanan Indonesia.
Iklan yang menyesatkan dapat menimbulkan kesan akan
keampuhan suatu barang dengan cara
mendemonstrasikannya secara berlebihan . Iklan jenis ini umumnya menggunakan
media televisi , karena tayangan pada layar kaca akan tampak lebih mengesankan
.
2.2
PENGARUH IKLAN YANG MENYESATKAN TERHADAP KONSUMEN
Iklan menyesatkan membawa pengaruh buruk bagi konsumen.
Banyak konsumen yang mengalami kerugian akibat tidak transparannya iklan yang
ditayangkan di Televisi, Radio maupun media massa. Sebagian besar konsumen
tidak menikmati apa yang dijanjikan dalam iklan dikarenakan pihak perusahaan
melanggar penawaran sebagaimana yang mereka umumkan melalui iklan. Wanprestasi
iklan mendapat berbagai penilaian negatif dari kalangan konsumen.
Contohnya banyak iklan produk kesehatan menyesatkan dan
tidak mendidik . Kondisi ini merugikan masyarakat selaku konsumen. Padahal,
dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen disebutkan materi iklan harus jelas,
benar, dan jujur. Pada iklan obat, pengiklan harus mencantumkan informasi apa
penyebab timbulnya keluhan, dan tidak boleh menjadikan tenaga kesehatan sebagai
model iklan. Bagi produsen, promosi niaga merupakan sarana yang bertujuan
meningkatkan hasil penjualan, yang pada akhirnya meningkatkan keuntungan.
Promosi lewat iklan merupakan salah satu bentuk kegiatan promosi niaga, di
samping bentuk lain seperti penjualan dari pintu ke pintu, promosi lewat sales
promotion dan publikasi. Kalau dikaitkan ketentuan yang merupakan asas umum
tatakrama periklanan itu dengan promosi niaga, maka selayaknya promosi niaga
lewat iklan tidak dibenarkan memuat janji kosong yang membohongi masyarakat.
Isi iklan yang memuat pernyataan dan janji produk harus dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Oleh karena itu iklan, tidak boleh
menyalahgunakan kepercayaan dan merugikan masyarakat (konsumen).
Iklan menyesatkan juga marak di media online. Bertebaran
Iklan-iklan yang tak memiliki etika selalu menggunakan bahasa-bahasa bombastis,
berlebih-lebihan, dan tak sesuai akal sehat. Persoalan di Indonesia adalah
tidak semua pengunjung internet sadar bahwa iklan online juga bisa menyesatkan.
Esensinya tetap sama, yaitu adanya ketidakjujuran dalam metode mencapai
kesuksesan itu karena kebanyakan dari mereka tidak menjual produk konvensional
melalui internet, tapi hanya mencari korban iklan menyesatkan .
Dari hal-hal diatas tentu
tidak hanya merugikan konsumen , namun juga dapat merugikan pemasar itu sendiri
. Antara lain sebagai berikut
a)
Merusak
reputasi si pemasar
Materi
iklan yang berlebih-lebihan dan cenderung menyesatkan dapat merusak reputasi
pribadi si pemasar . Ia akan cepat dianggap sebagai penipu karena penyampaian
informasi yang tidak benar . Semakin banyak konsumen yang menganggap penipu ,
hal ini tentu saja akan menjatuhkan nama baik si pemasar .
b)
Menurunkan
kepercayaan calon konsumen
Karena
merasa tertipu dengan iklan , maka konsumen yang beranggapan negatif tadi akan
menyebarluaskan pendapat negatifnya terhadap
calon konsumen lain . Hal ini akan semakin berkembang hingga banyak
calon konsumen tidak percaya terhadap iklan tersebut.
c)
Memancing
tuntutan hukum dari yang dirugikan
Di
banyak negara , materi iklan yang berlebih-lebihan dan cenderung menipu bisa
dikenai tuntutan hukuman . Konsumen yang merasa dirugikan dapat melakukan
tuntutan hukum kepada si pembuat iklan .
2.3
KETENTUAN HUKUM TERHADAP IKLAN YANG MENYESATKAN
Pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak
memberikan pengertian kaidah-kaidah khusus tentang periklanan. Sebab iklan
sangat terkait dengan kegiatan yang baru berkembang dewasa ini, setelah
globalisasi perdagangan antar negara terusung di Indonesia. Adapun beberapa
pasal acuan yang dapat digunakan sebagai dasar hukum periklanan pada KUHPerdata
adalah Pasal 1320, 1338 dan 1365. Serta 1367, 1372-1380, 1473, 1474, 1491,
1501, 1504, 1601, 1602 dan 1604 KUHPerdata. Pasal-pasal berkaitan dengan dasar
tuntutan untuk minta pertanggungjawaban pelaku usaha periklanan atas tindakan
menyesatkan yang dilakukan olehnya. Untuk itu, dibutuhkan penjamin tata krama
dan tata cara periklanan di Indonesia dengan perangkat-perangkat hukum positif,
yakni:
a)
Undang-undang
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
b)
Undang-Undang
No. 40 tahun 1999 tentang Pers
Pada UU ini, periklaan merupakan
salah satu sumber pemasukan bagi kehidupan pers. Untuk itu, iklan yang
ditayangkan harus tepat, akurat dan benar. Yakni dengan larangan memuat iklan
yang merendahkan martabat dan kerukunan hidup umat beragama, bertentangan
dengan kesusilaan, memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat
aditif serta memuat iklan peragaan dan/atau penggunaan rokok.
c)
Undang-Undang
No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran
Penyiaran merupakan tempat bagaimana
periklan dapat dilakukan sehingga akhirnya iklan tersebut mampu diterima oleh
masyarakat. Fungsi penyiaran bagi konsumennya adalah sebagai media informasi
dan penerangan, pendidikan dan hiburan, dengan ditunjang dengan bidang-bidang
kehidupan masyarakat seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya,
serta pertahanan dan keamanan. Dalam UU Penyiaran ini, dikenal 2 (dua) jenis
iklan, yakni iklan niaga dan layanan masyarakat.
d)
Undang-Undang
No. 7 tahun 1996 tentang Pangan jo. Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999
tentang Label dan Iklan Pangan
Secara garis besar, syarat-syarat
periklanan produk pangan adalah berkaitan dengan larangan diskredit produk
pangan lain, menampilkan anak di bawah lima tahun kecuali memang produk
tersebut diperuntukkan bagi anak usia tersebut, produk berbahaya dan mengganggu
pertumbuhan anak-anak, iklan yang diperuntukan bagi bayi di bawah satu tahun
kecuali mendapat persetujuan Menteri Kesehatan.
e)
Peraturan
Pemerintah No. 19 tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan
Iklan rokok, menurut PP Pengamanan
Rokok bagi Kesehatan ini haruslah merupakan kegiatan untuk memperkenalkan,
memasyarakatkan dan/atau memproduksikan rokok dengan atau tanpa imbalan kepada masyarakat,
dengan tujuan mempengaruhi konsumen mempergunan rokok yang ditawarkan tersebut.
Sedangkan label rokok, merupakan keterangan mengenai rokok, baik berbentuk
gambar maupun tulisan dan ditempatkan pada bagian kemasan rokok Selain
mencantumkan label peringatan bahaya rokok bagi kesehatan pada bungkus rokok,
terdapat pula larangan materi iklan rokok.
f)
Keputusan
Menteri Kesehatan No. 368/Men.Jes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan Obat
Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah
Tangga dan Makanan-Minuman.
g)
Berbagai peraturan pemerintah, kode etik,
pedoman lembaga serta keputusan-keputusan atau produk-produk hukum lainnya yang
berkaitan dengan periklanan.
Jika
pelaku usaha menyebarkan brosur atau iklan yang menjanjikan keuntungan bila
mengikuti brosur atau iklan tersebut, namun ternyata kemudian menimbulkan
kerugian pada orang yang mengikuti iklannya . Hal ini tentu melanggar hukum .
Karena menurut Pasal 4 huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen(“UUPK”),
konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian,
apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau
tidak sebagaimana mestinya. Juga sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau
jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UUPK).
Selanjutnya,
disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf
f UUPK bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang tidak sesuai
dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau
promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Hal senada
diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUPK bahwapelaku
usaha dilarang menawarkan, memproduksikan, mengiklankan suatu barang dan/atau
jasa secara tidak benar. Lebih jauh, dalam menawarkan barang dan/atau jasa ini,
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat
pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai (Pasal 10 UUPK):
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas
suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang
ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Jika pelaku
usaha melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di atas, ada ancaman pidana yang
dapat dikenakan yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (Pasal 62 ayat [1] UUPK).
Pada
dasarnya, yang dipidana jika terbukti melanggar ketentuan-ketentuan tersebut di
atas adalah pelaku usaha. Memang dimungkinkan dalam praktik, pelaku usaha
menggunakan jasa orang lain untuk menyebarkan brosur. Jika pelaku usaha
kemudian menggunakan jasa orang lain untuk menyebarkan brosur tersebut, tetap
pelaku usahalah yang harus bertanggung jawab sebagai pihak yang memperdagangkan
barang dan/atau jasa dan mengiklankannya secara tidak benar.
Jadi, jika seorang pelaku usaha
mengiklankan produknya (barang/jasa) secara tidak benar yang kemudian
menimbulkan kerugian bagi konsumen karena barang dan/atau jasanya tidak sesuai
dengan yang diiklankan, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana dan dapat
dipidana berdasarkan Pasal 62 ayat (1)
UUPK.
2.4 UPAYA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP IKLAN
YANG MENYESATKAN
a)
Pemerintah
Pemerintah
hendaknya menyusun secara terpadu dan terintegrasi berbagai kebijakan yang
diambilnya termasuk dalam upaya perlindungan konsumen .Kebijakan-kebijakan
pemerintah dalam perlindungan konsumen dapat melalui jalur penal maupun non
penal .
b)
Aparat
penegak hukum
Peran aparat
penegak hukum dapat dikaji berdasarkan administrasi peradilan dengan birokrasi
yang berlangsung didalamnya . Dari sudut administrasi peradilan proses
penganganan “suatu perkara” tergantung pada tindakan pertama yang diambil oleh
pihak kepolisian , meskipun tidak dapat disangkal ada faktor diluar badan
penegak hukum yang mempengaruhi pelaksanaan tugas kepolisian .
c)
Para Pelaku
Usaha
Konflik
kepentingan untuk mendapatkan keuntungan diantara pelaku usaha tidak dapat
dibenarkan kalau menempatkan konsumen atau masyarakat sebagai objek dan korban
mereka . Pertanggungjawaban para pelaku usaha yang telah diatur melalui
berbagai peraturan perundang-undangan , perlu didukung oleh kesadaran dan
kemauan dari para pelaku usaha dalam implementasinya .
BAB III
PENUTUP
3.1 SIMPULAN
Dari
pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa globalisasi memegang peranan penting
dalam segala perubahan dalam dunia bisnis, termasuk terhadap aspek periklanan
yang merupakan bagian dari transaksi jual beli antara konsumen dan pelaku
usaha. Tingginya persaingan antar pelaku usaha yang diakibatkan oleh dampak
dari globalisasi tersebut, membuat para pelaku usaha harus saling berlomba
untuk memenangkan pasar. Inilah asal mula maraknya iklan-iklan menyesatkan
dalam masyarakat.Adapun posisi konsumen dalam transaksi pada umumnya cenderung
lebih lemah dibanding pelaku usaha. Hal inilah yang menyebabkan tingginya
urgensieksistensi produk hukum yang bertujuan melindungan konsumen. Untuk itu,
pada tahun 1999 pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Pada UU Perlindungan Konsumen ini, secara khusus
mengenai periklanan terkandung pada Pasal 17 dan 20, yakni mengenai
tindakan-tindakan apa saja yang dilarang dan bagaimana beban pertanggungjawaban
pelanggaran periklanan. Sedangkan produk per-undangan yang secara khusus
mengatur tentang periklanan saja, belum terdapat di Indonesia. Produk-produk
yang ada hanyalah seperti Undang-Undang
No. 40 tahun 1999 tentang Pers,
Undang-Undang No. 24 tahun 1997 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 7 tahun
1996 tentang Pangan,peraturan-peraturan pemerintah, pedoman-pedoman
kelembagaan, Kode Etik Pariwara dan keputusan-keputusan organisasi, yang mana
di dalamnya termuat ketentuan mengenai periklanan.
3.2 SARAN
Semua kembali pada diri masing-masing
. Sebagai konsumen kita harus cerdas dan teliti iklan mana yang benar dan mana
yang menipu . Sebagai pemasar , akan lebih baik jika mempertimbangkan nama baik
, kredibilitas , dan kepercayaan konsumen dengan memberi informasi yang benar setiap
produk atau jasa yang diiklankan .
DAFTAR RUJUKAN
UU tentang
Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999.Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
42 tahun 1999.
http://www.hukumonline.com diakses
pada 1 juni 2013
AZ Nasution
. 1995. Konsumen dan Hukum: Tinjauan
Sosial Ekonomi dan Hukum pada Perlindungan Konsumen Indonesia . Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan
Dedi
Harianto. 2010. Perlindungan Hukum bagi Konsumen Terhadap Iklan yang Menyesatkan .
Bogor :Ghalia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar